PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 158-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 20
BAB 5 — PEDOMAN PENANGANAN BANTUAN HUKUM YANG SEDANG DALAM PROSES BADAN PERADILAN
(1) Bantuan Hukum dalam proses pra peradilan diberikan kepada Unit atau Pegawai yang menghadapi permohonan pra peradilan sebagai termohon. (2) Kementerian tidak memberikan Bantuan Hukum pra peradilan kepada Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai yang mengajukan permohonan pra peradilan terhadap Unit dan Kementerian.
