PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 158-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 15
BAB 4 — PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN HUKUM YANG MENGARAH PADA PROSES PENGADILAN
Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 meliputi: a. memberikan konsultasi dan pertimbangan hukum berupa pemberian pendapat, kajian, nasihat dan saran di bidang hukum perdata, tata usaha negara, niaga, agama atau perpajakan yang berpotensi menimbulkan gugatan; b. mengkoordinasikan/menyelesaikan melalui jalur di luar pengadilan, antara lain mediasi, konsiliasi atau penilaian ahli.
