PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 158-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 11
BAB 4 — PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN HUKUM YANG MENGARAH PADA PROSES PENGADILAN
(1) Dalam hal Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai dimintai keterangan/kesaksian dan berada di luar domisili penyelidik/penyidik, maka Kementerian memberikan biaya perjalanan dinas kepada yang bersangkutan dalam rangka memenuhi panggilan penyelidik/penyidik. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
