Pasal 6
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Mitra Instansi Pengelola untuk penyelenggaraan pelayanan keimigrasian berupa visa yang pembayaran tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak dilakukan dari luar negeri yang penunjukan dan penugasannya telah dilakukan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan sepanjang pelaksanaannya telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan b. penunjukan dan penugasan Mitra Instansi Pengelola untuk penyelenggaraan pelayanan keimigrasian berupa visa yang pembayaran tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak dilakukan dari luar negeri yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, diakui sebagai Mitra Instansi Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini dan dinyatakan tetap berlaku, sepanjang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
