PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 157-pmk-02-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 31A
Ketentuan mengenai besaran pembayaran Subsidi Jenis BBM Tertentu untuk Minyak Solar (Gas Oil) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2016.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2016
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
