PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 157-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERSETUJUAN...
Pasal 12
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran menyampaikan laporan prestasi kerja secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran untuk persetujuan Kontrak Tahun Jamak yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan/atau Menteri/Pimpinan Lembaga dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
