PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 157-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN...
Pasal 10
Direktur Jenderal Perhubungan Laut-Kementerian Perhubungan selaku KPA bertanggung jawab atas penyaluran dana penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi kepada PT Pelayaran Nasional INDONESIA (Persero).
