PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 156-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL...
Pasal 2
(1) Penyaluran alokasi Kurang Bayar DBH SDA Pertambangan Gas Bumi Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dilaksanakan sekaligus dalam Tahun Anggaran 2011. (2) Tata cara penyaluran alokasi Kurang Bayar DBH SDA Pertambangan Gas Bumi Tahun Anggaran 2010 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
