PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 156-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN...
Pasal 13
(1) Penggunaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, diaudit oleh auditor yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Laporan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Perkeretaapian-Kementerian Perhubungan selaku KPA, Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan dan Direktur Jenderal Perbendaharaan- Kementerian Keuangan. (3) Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah instansi yang berwenang melakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
