Pasal 9
(1) Hal-hal tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), yang tetap dilaksanakan oleh Ketua Panitia Cabang adalah penandatanganan Pernyataan Bersama dan Surat Paksa. (2) Hal-hal tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), harus dimintakan persetujuan dari Ketua Panitia Cabang adalah: a. penetapan Nilai Limit Lelang dengan Nilai Pasar barang yang dilelang lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
b. nilai Penjualan tanpa melalui lelang/Penebusan di bawah nilai pengikatan dengan Nilai Pasar barang lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); dan c. nilai Penjualan tanpa melalui lelang/Penebusan Barang Jaminan yang tidak diikat sempurna atau tidak ada pengikatan, dengan Nilai Pasar barang lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (3) Atas permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Ketua Panitia Cabang dapat menyetujui atau tidak menyetujui keputusan besarnya penetapan Nilai Limit Lelang, nilai Penjualan tanpa melalui lelang/Penebusan dengan nilai di bawah nilai pengikatan, dan nilai Penjualan tanpa melalui lelang/Penebusan Barang }aminan yang tidak diikat sempurna atau tidak ada pengikatan. (4) Dalam hal Ketua Panitia Cabang tidak menyetujui nilai yang diajukan, Ketua Panitia Cabang dapat MENETAPKAN sendiri Nilai Limit, nilai Penebusan, dan nilai Penjualan tanpa melalui lelang. (5) Dihapus. 6. Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.06/2007 tentang Keanggotaan dan Tata Kerja Panitia Urusan Piutang Negara, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. 7. Judul BAB IV yang terletak di antara Pasal 12 dan Pasal 13 diubah, sehingga judul BAB IV dimaksud berbunyi sebagai berikut:
