Pasal 6
BAB 3 — PENDIRIAN GUDANG BERIKAT
(1) Gudang atau tempat yang akan menjadi Gudang Berikat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. terletak di lokasi yang dapat dilalui oleh sarana pengangkut peti kemas dan/atau sarana pengangkut lainnya; b. mempunyai batas-batas dan luas yang jelas; c. mempunyai tempat untuk pemeriksaan fisik; d. mempunyai tempat untuk penimbunan, pemuatan, pembongkaran, serta pintu pemasukan dan pengeluaran barang; e. mempunyai tata letak dan batas yang jelas untuk melakukan setiap kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf d; dan f. dalam hal menimbun barang curah, harus dilengkapi dengan alat ukur yang telah ditera oleh instansi yang berwenang, atau surat pernyataan sanggup untuk menyediakan alat ukur yang memadai. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sampai dengan huruf e dapat dikecualikan dengan mempertimbangkan faktor geografis dan/atau proses
bisnis perusahaan berdasarkan persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama.
