Pasal 50
BAB 14 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. terhadap izin Gudang Berikat yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini yang telah ditetapkan jangka waktunya, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan izin Gudang Berikat dicabut; b. terhadap izin Gudang berikat yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dan belum memenuhi ketentuan mengenai persyaratan pendirian Gudang Berikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, diberikan
batas waktu paling lambat tanggal 31 Desember 2019; dan c. terhadap barang impor yang pada saat pemasukannya mendapatkan penangguhan Bea Masuk, pembebasan Cukai, dan/atau tidak dipungut PDRI, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.04/ 2011 tentang Gudang Berikat, jangka waktu timbunnya tetap didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.04/2011 tentang Gudang Berikat.
