Pasal 45
BAB 11 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Dalam hal terdapat indikasi pelanggaran ketentuan kepabeanan dan Cukai atas pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan/atau dari Gudang Berikat, Kepala Kantor Pelayanan Utama atau Kepala Kantor Pabean harus melakukan penelitian secara mendalam. (2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan pelanggaran yang bersifat administratif, pelanggaran dimaksud harus segera ditindaklanjuti dengan pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadi tindak pidana kepabeanan dan/atau Cukai, bukti permulaan tersebut harus segera ditindaklanjuti dengan melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal Orang yang bertanggung jawab atas Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, atau PDGB terbukti melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan/atau Cukai yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan Orang tersebut merupakan warga negara asing, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama menyampaikan pemberitahuan kepada instansi yang berwenang
menangani bidang keimigrasian untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
