Pasal 17
BAB 4 — PEMASUKAN, PENGELUARAN, SERTA PERLAKUAN KEPABEANAN, CUKAI, DAN PERPAJAKAN
(1) Pemasukan barang untuk ditimbun di Gudang Berikat dapat dilakukan dari: a. luar Daerah Pabean; b. Gudang Berikat lainnya; c. pusat logistik berikat atas barang yang berasal dari luar Daerah Pabean; d. Kawasan Bebas atas barang yang berasal dari luar Daerah Pabean; e. KEK atas barang yang berasal dari luar Daerah Pabean; dan/atau f. kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah atas barang yang berasal dari luar Daerah Pabean. (2) Barang yang telah didistribusikan ke kawasan berikat atau toko bebas bea yang disebabkan karena retur dan/atau apkir (reject) dapat dimasukkan kembali ke Gudang Berikat. (3) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang dimasukkan ke Gudang Berikat: a. diberikan penangguhan Bea Masuk; b. diberikan pembebasan Cukai; dan/atau c. tidak dipungut PDRI. (4) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f yang dimasukkan ke Gudang Berikat: a. diberikan penangguhan Bea Masuk; b. diberikan pembebasan Cukai; c. tidak dipungut PDRI; dan/atau d. tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM.
(5) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) meliputi: a. bahan baku, bahan penolong, mesin produksi, suku cadang, peralatan pabrik, alat berat, pengemas, dan/atau alat bantu pengemas yang dimasukkan ke Gudang Berikat pendukung kegiatan industri; b. barang untuk diperdagangkan di toko bebas bea yang dimasukkan ke Gudang Berikat pusat distribusi khusus toko bebas bea; dan/atau c. barang untuk dikeluarkan ke luar Daerah Pabean yang dimasukkan ke Gudang Berikat transit. (6) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat ditimbun untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun, terhitung sejak tanggal pemasukan awal dari luar Daerah Pabean, pusat logistik berikat, Kawasan Bebas, KEK, atau kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah ke Gudang Berikat.
