PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 155-pmk-04-2019 Tahun 2019 tentang GUDANG BERIKAT
Pasal 15
BAB 3 — PENDIRIAN GUDANG BERIKAT
Orang yang bertanggung jawab terhadap perusahaan tidak dapat diberikan izin Penyelenggara Gudang Berikat, izin Pengusaha Gudang Berikat, atau izin PDGB dalam hal: a. pernah melakukan tindak pidana kepabeanan, Cukai, dan/atau perpajakan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, paling singkat 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman pidana; b. pernah dinyatakan pailit oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, paling singkat 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak putusan pailit; dan/atau c. memiliki tunggakan utang di bidang kepabeanan, Cukai, dan/atau perpajakan.
