Pasal 13
BAB 3 — PENDIRIAN GUDANG BERIKAT
(1) Perusahaan yang bermaksud menjadi Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, atau PDGB harus melakukan pemaparan proses bisnis kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama. (2) Pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh wakil anggota direksi perusahaan milik pengusaha yang akan menjadi Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, atau PDGB. (3) Pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling cepat pada hari kerja berikutnya atau paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal penerbitan berita acara pemeriksaan lokasi. (4) Dalam hal pemaparan tidak dilakukan dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama memberikan penolakan dengan menerbitkan surat penolakan yang disertai dengan alasan penolakan. (5) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri memberikan: a. persetujuan dengan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Penyelenggara Gudang Berikat, izin Pengusaha Gudang Berikat, atau izin PDGB; atau b. penolakan dengan menerbitkan surat penolakan disertai dengan alasan penolakan. (6) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan paling lambat 1 (satu) jam setelah pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selesai dilakukan.
