Pasal 65
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET PROPERTI
(1) Penjualan melalui Lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Lelang. (2) Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam kondisi fisik dan/atau Dokumen Aset Properti apa adanya (as is), termasuk biaya terutang (tunggakan biaya) yang melekat pada Aset Properti. (3) Direktur atas nama Direktur Jenderal MENETAPKAN Nilai Limit atas Aset Properti yang akan dijual melalui Lelang.
(4) Nilai Limit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan paling sedikit sama dengan Nilai Wajar Aset Properti berdasarkan hasil Penilaian. (5) Nilai Limit yang ditetapkan oleh Direktur atas nama Direktur Jenderal berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penetapan Nilai Limit. (6) Dalam hal terdapat perubahan yang signifikan atas kondisi Aset Properti, masa berlaku Nilai Limit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat kurang dari 1 (satu) tahun. (7) Perubahan yang signifikan atas kondisi Aset Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat berupa: a. perubahan fisik yang antara lain disebabkan karena pelebaran jalan, longsor atau abrasi; atau b. perubahan peruntukan. (8) Terhadap Aset Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dilakukan Penilaian ulang untuk memperoleh Nilai Wajar terbaru atas Aset Properti. (9) Direktur atas nama Direktur Jenderal MENETAPKAN Nilai Limit paling sedikit sama dengan Nilai Wajar Aset Properti berdasarkan hasil Penilaian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (8). (10) Nilai Limit sebagaimana dimaksud pada ayat (9) berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penetapan.
