PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BADAN PENYEHATAN...
Pasal 54
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET KREDIT
(1) Usulan Penghapusan Secara Bersyarat atau usulan Penghapusan Secara Mutlak atas Aset Kredit diajukan oleh Direktur Jenderal kepada pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan piutang negara. (2) Pengajuan usulan Penghapusan Secara Bersyarat atas Aset Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf b dan huruf c dilakukan dengan terlebih dahulu mempertimbangkan hasil reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.
