Pasal 49
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET KREDIT
(1) Untuk pelaporan pengelolaan Aset Kredit yang telah diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara, dilakukan rekonsiliasi Aset Kredit paling
sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester antara Direktorat dengan pejabat pada Kantor Pelayanan. (2) Rekonsiliasi Aset Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap data Aset Kredit beserta tingkat pengurusan dan hasil pengurusan yang disetorkan melalui kas negara. (3) Pelaksanaan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi dengan disertai lampiran fotokopi bukti penyetoran dari Bendahara Penerimaan Kantor Pelayanan ke kas negara. (4) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh pejabat pada Direktorat dan pejabat pada Kantor Pelayanan.
