PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BADAN PENYEHATAN...
Pasal 47
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET KREDIT
Terhadap Aset Kredit yang dikembalikan pengurusannya oleh Panitia Urusan Piutang Negara disebabkan adanya bukti baru yang menunjukkan: a. adanya pelunasan atau penyelesaian tagihan Debitur di Bank Asal, BPPN, Tim Pemberesan BPPN, atau Tim Koordinasi; atau b. Aset Kredit telah terjual oleh BPPN, Direktorat melakukan pengelolaan lebih lanjut atas Aset Kredit berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9.
