Pasal 149
BAB 14 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 280/KMK.06/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas/Prosedur Operasi Standar Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dalam Penanganan Sisa Tugas Tim Koordinasi Penyelesaian Tugas-Tugas Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Unit Pelaksana Penjaminan Pemerintah dan Penjaminan Pemerintah Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat; dan b. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 68/KMK.01/2014 tentang Penugasan Kepada Unit-Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan dalam rangka Penyelesaian Permasalahan Aset-Aset Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Unit Pelaksana Penjaminan Pemerintah, Penjaminan Pemerintah terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat, dan Eks Pengelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
