PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BADAN PENYEHATAN...
Pasal 144
BAB 11 — SURAT KETERANGAN PELUNASAN DEBITUR, APLIKASI PERMOHONAN PELEPASAN DOKUMEN, DAN APLIKASI PERMOHONAN PELEPASAN PERMANEN
(1) Direktur atas nama Direktur Jenderal menerbitkan Surat Keterangan Pelunasan Debitur, dalam hal terjadi penyelesaian seluruh kewajiban Aset Kredit yang disebabkan: a. penyelesaian tagihan di Bank Asal/BPPN/Tim Pemberesan BPPN/Tim Koordinasi; b. pelunasan tagihan di Direktorat; atau c. penyelesaian atas dasar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (2) Direktur atas nama Direktur Jenderal menerbitkan Aplikasi Permohonan Pelepasan Dokumen dan Aplikasi Permohonan Pelepasan Permanen Dokumen untuk
melakukan pelepasan/pengeluaran Dokumen Aset dari tempat penyimpanan dan/atau Kustodi.
