PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BADAN PENYEHATAN...
Pasal 142
BAB 9 — PENANGANAN PERKARA
(1) Pengelolaan Aset yang berperkara dilakukan oleh Direktorat dengan mempertimbangkan penanganan perkara atas Aset. (2) Direktorat dapat meminta konfirmasi penanganan perkara atas Aset kepada Biro yang mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan advokasi hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan.
