PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BADAN PENYEHATAN...
Pasal 139
BAB 8 — HASIL PENGELOLAAN ASET
(1) Hasil pengelolaan Aset terdiri atas: a. uang tunai; dan/atau b. non tunai.
(2) Hasil pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penerimaan negara yang disetorkan ke kas negara. (3) Hasil pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Aset yang berasal dari pembayaran dalam bentuk aset (asset settlement).
