PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BADAN PENYEHATAN...
Pasal 137
BAB 7 — PENYERAHKELOLAAN KEPADA PT PERUSAHAAN PENGELOLA ASET (PERSERO)
(1) Aset dapat diserahkelolakan oleh Menteri kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero). (2) Penyerahkelolaan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian antara Direktur Jenderal atas nama Menteri dengan Direksi PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero).
