Pasal 131
BAB 5 — PENGELOLAAN ASET SAHAM, ASET OBLIGASI, ASET REKSADANA, ASET NOSTRO, DAN ASET TRANSFERABLE MEMBER CLUB
(1) Penjualan Aset Transferable Member Club sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 huruf b dilakukan oleh Direktur Jenderal. (2) Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Lelang atau tidak melalui Lelang. (3) Direktur atas nama Direktur Jenderal MENETAPKAN Nilai Limit atau Harga Dasar atas Aset Transferable Member Club yang akan dilakukan penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Nilai Limit atau Harga Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan paling sedikit sama dengan Nilai Wajar Aset Transferable Member Club berdasarkan hasil Penilaian yang dilakukan oleh: a. Penilai Pemerintah; atau b. Penilai Publik yang ditunjuk oleh Direktur. (5) Pemilihan Penilai Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah. (6) Nilai Limit atau Harga Dasar yang ditetapkan oleh Direktur atas nama Direktur Jenderal berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penetapan Nilai Limit atau Harga Dasar.
