PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BADAN PENYEHATAN...
Pasal 128
BAB 5 — PENGELOLAAN ASET SAHAM, ASET OBLIGASI, ASET REKSADANA, ASET NOSTRO, DAN ASET TRANSFERABLE MEMBER CLUB
(1) Penerimaan bunga atas Aset Nostro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 huruf a dan pencairan/penarikan dana yang tersimpan di bank penyimpan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 huruf b, dilakukan oleh Direktur atas nama Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di negara bank penyimpan. (2) Penatausahaan Aset Nostro dilakukan dengan cara Inventarisasi dan Verifikasi dokumen. (3) Sumber data yang digunakan dalam pelaksanaan Inventarisasi dan Verifikasi meliputi SAPB dan/atau sumber data lain.
