PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BADAN PENYEHATAN...
Pasal 125
BAB 5 — PENGELOLAAN ASET SAHAM, ASET OBLIGASI, ASET REKSADANA, ASET NOSTRO, DAN ASET TRANSFERABLE MEMBER CLUB
(1) Pencatatan kepemilikan atas Aset Reksadana pada manajer investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 huruf a dilakukan oleh Direktorat. (2) Penjualan kembali (redemption) Aset Reksadana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 huruf b dilakukan oleh Direktur Jenderal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sektor keuangan. (3) Direktorat melakukan evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan pengelolaan Aset Reksadana oleh manajer investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 huruf c.
