Pasal 122
BAB 5 — PENGELOLAAN ASET SAHAM, ASET OBLIGASI, ASET REKSADANA, ASET NOSTRO, DAN ASET TRANSFERABLE MEMBER CLUB
(1) Pendaftaran kepemilikan atas Aset Obligasi pada perusahaan/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 huruf a dilakukan oleh Direktorat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Direktur Jenderal menghadiri dan mengambil keputusan dalam RUPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 huruf b sesuai ketentuan anggaran dasar masing-masing perusahaan. (3) Direktur Jenderal dapat memberi kuasa kepada Direktur dengan hak substitusi untuk menghadiri dan memberikan suara dalam RUPO sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Permintaan pembayaran atas bunga Obligasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 huruf c dilakukan oleh Direktur atas nama Direktur Jenderal. (5) Pencairan (redemption) Aset Obligasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 huruf d dilakukan oleh Direktur Jenderal. (6) Ketentuan mengenai penatausahaan Aset Saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penatausahaan Aset Obligasi
