PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN SISTEM PERBENDAHARAAN DAN...
Pasal 8
BAB 4 — TATA CARA PELAKSANAAN SPAN
(1) Data DIPA termasuk revisi DIPA dalam database SPAN digunakan dalam rangka: a. pencairan dana/pengesahan pendapatan dan belanja bagi KPPN; dan b. perencanaan kas bagi Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q Direktorat Pengelolaan Kas Negara. (2) Data RKA-K/L-DIPA termasuk revisi RKA-K/L-DIPA dan data RDP- BUN-DIPA termasuk revisi RDP-BUN-DIPA dalam database SPAN digunakan oleh Direktorat Jenderal Anggaran dalam menjalankan fungsi penganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
