PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN SISTEM PERBENDAHARAAN DAN...
Pasal 70
BAB 5 — KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)
(1) Dalam hal terdapat gangguan yang menyebabkan aplikasi SPAN tidak berfungsi, diberlakukan sebagai Keadaan Kahar (Force Majeure). (2) Dalam hal terdapat Keadaan Kahar (Force Majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan Business Continuity Plan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Business Continuity Plan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
