PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN SISTEM PERBENDAHARAAN DAN...
Pasal 6
BAB 4 — TATA CARA PELAKSANAAN SPAN
(1) Dalam hal proses penyusunan dan revisi RKA-K/L-DIPA dan RDP- BUN-DIPA belum menggunakan aplikasi SPAN, Direktorat Jenderal Anggaran melaksanakan proses penyusunan dan revisi RKA-K/L-DIPA dan RDP-BUN-DIPA menggunakan aplikasi RKA-K/L-DIPA. (2) Data RKA-K/L-DIPA termasuk revisi RKA-K/L-DIPA, dan RDP-BUN- DIPA termasuk revisi RDP-BUN-DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan ke dalam media penyimpanan data sementara (temporary database).
(3) Data RKA-K/L-DIPA termasuk revisi RKA-K/L-DIPA, dan RDP-BUN- DIPA termasuk revisi RDP-BUN-DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan data yang telah disahkan.
