PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN SISTEM PERBENDAHARAAN DAN...
Pasal 45
BAB 4 — TATA CARA PELAKSANAAN SPAN
(1) SPAN melakukan pembukuan secara otomatis atas penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf a dan huruf b bersamaan dengan penerbitan SP2D/SP2B BLU/SPHL/SP3HL/Persetujuan MPHL-BJS/ SP3. (2) SPAN secara otomatis melakukan pembukuan atas transaksi yang bersifat mengurangi penerimaan negara berdasarkan SPM Pengembalian Pendapatan.
