PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN SISTEM PERBENDAHARAAN DAN...
Pasal 43
BAB 4 — TATA CARA PELAKSANAAN SPAN
(1) Terhadap penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang belum dikelola oleh Pemerintah Daerah, KPPN dapat membuat daftar rincian Dana Bagi Hasil PBB (DBH PBB) yang dihasilkan melalui aplikasi SPAN. (2) Daftar rincian DBH PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam proses pembayaran/transfer ke daerah.
