PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN SISTEM PERBENDAHARAAN DAN...
Pasal 31
BAB 4 — TATA CARA PELAKSANAAN SPAN
(1) Penerbitan SP2B BLU, SPHL, SP3HL, Persetujuan MPHL-BJS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf e dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: a. KPPN menerima dokumen dari Satker:
- SP3BBLU/SP2HL/SP4HL/MPHL-BJS beserta ADK SP3B BLU/SP2HL/SP4HL/MPHL-BJS; dan
- dokumen pendukung SP3B BLU/SP2HL/SP4HL/ MPHL-BJS sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pengesahan hibah langsung dan pengesahan pendapatan dan belanja BLU.
b. Terhadap ADK sebagaimana dimaksud pada huruf a, KPPN melakukan:
- Konversi data melalui aplikasi konversi untuk menghasilkan ADK hasil Konversi; dan
- unggah ADK hasil Konversi ke dalam aplikasi SPAN. c. Berdasarkan hardcopy dan ADK SP3B BLU/SP2HL/ SP4HL/MPHL-BJS beserta dokumen pendukungnya sebagaimana dimaksud pada huruf a, KPPN melakukan:
- penelitian kelengkapan dokumen pendukung;
- penelitian dan pengujian SP3B BLU/SP2HL/ SP4HL/MPHL- BJS sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pengesahan hibah langsung dan pengesahan pendapatan dan belanja BLU; dan
- validasi kesesuaian data SP3B BLU/SP2HL/ SP4HL/MPHL- BJS dengan database SPAN yang meliputi pagu DIPA, BAS, Data Kontrak, dan Data Supplier. d. Dalam hal hasil pengujian, penelitian, dan validasi sebagaimana dimaksud pada huruf c telah memenuhi syarat, KPPN menerbitkan SP2B BLU/SPHL/SP3HL/ Persetujuan MPHL-BJS melalui aplikasi SPAN. e. KPPN mencetak SP2B BLU/SPHL/SP3HL/Persetujuan MPHL-BJS sebagaimana dimaksud pada huruf d dan mengirimkan ke Satker. f. Dalam hal hasil pengujian, penelitian, dan validasi sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak memenuhi syarat, KPPN menerbitkan surat pengembalian SP3B BLU/SP2HL/SP4HL/MPHL-BJS melalui aplikasi SPAN. g. KPPN mencetak surat pengembalian sebagaimana dimaksud pada huruf f dan mengirimkan ke Satker. (2) Berdasarkan surat pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, Satker menyampaikan kembali SP3B BLU/SP2HL/ SP4HL/MPHL-BJS beserta ADK SP3B BLU/SP2HL/SP4HL/MPHL-BJS yang telah diperbaiki ke KPPN menggunakan nomor dokumen yang berbeda dengan nomor dokumen yang dikembalikan oleh KPPN.
