PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN SISTEM PERBENDAHARAAN DAN...
Pasal 22
BAB 4 — TATA CARA PELAKSANAAN SPAN
(1) KPPN melakukan penutupan Data Kontrak tahunan dan data Komitmen Tahunan Kontrak Tahun Jamak pada akhir tahun anggaran atau waktu lain yang ditentukan. (2) Dalam hal KPPN melakukan penutupan Data Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai cadangan yang belum direalisasikan tidak dapat dibayarkan. (3) Penutupan Data Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menambah Sisa Kredit Anggaran. (4) Penentuan waktu lain penutupan Data Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
