Pasal 18
BAB 4 — TATA CARA PELAKSANAAN SPAN
(1) Data Kontrak yang disampaikan/didaftarkan oleh Satker kepada KPPN terdiri dari: a. Data Kontrak yang belum pernah dicatat dalam SPAN; dan b. perubahan Data Kontrak yang telah tercatat dalam SPAN.
(2) Perubahan Data Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. perubahan elemen Data Kontrak berdasarkan adendum Kontrak menurut ketentuan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah; atau b. perubahan atas elemen Data Kontrak yang menurut ketentuan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah tidak memerlukan adendum Kontrak. (3) Penyampaian/pendaftaran Data Kontrak sebagaimana dimaksud pada (1), dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Kontrak ditandatangani atau perubahan Data Kontrak, untuk dicatatkan ke dalam Kartu Pengawasan Kontrak KPPN melalui aplikasi SPAN.
