Pasal 11
BAB 4 — TATA CARA PELAKSANAAN SPAN
(1) Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan inventarisasi tipe Supplier sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1). (2) Inventarisasi terhadap tipe Supplier sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dan huruf f oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersamaan dengan pengajuan SPM atau pengajuan Data Kontrak oleh Satker ke KPPN. (3) KPPN menyampaikan surat mengenai Data Supplier hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke Satker untuk mendapatkan pengesahan.
(4) PPK melakukan verifikasi kebenaran Data Supplier hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Terhadap hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PPK melakukan: a. pengesahan Data Supplier dengan menandatangani Surat Pernyataan, dalam hal Data Supplier telah benar; atau b. perbaikan Data Supplier dalam hal ditemukan kesalahan dan melakukan pengesahan atas Data Supplier yang telah benar dengan menandatangani Surat Pernyataan. (6) PPK menyampaikan Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) beserta Data Supplier yang telah benar ke KPPN. (7) Surat Penyampaian Data Supplier sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (8) Data Supplier sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi data awal pada database SPAN.
