Pasal 62
BAB 5 — TATA CARA PELAKSANAAN PILOTING SPAN
(1) Satker melakukan penyetoran ke kas negara atas pengembalian belanja yang disebabkan: a. kelebihan pembayaran belanja atas beban APBN; b. kesalahan pembebanan pembayaran belanja; c. pembatalan pembayaran atas beban APBN; dan/atau d. sesuai dengan peraturan perundang-undangan harus dikembalikan kepada negara sebagai pengembalian belanja. (2) Berdasarkan penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Satker mengajukan surat permintaan penyesuaian sisa pagu DIPA ke KPPN. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Berdasarkan surat permintaan penyesuaian sisa pagu DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPPN: a. melakukan verifikasi kebenaran setoran pengembalian belanja telah masuk ke dalam kas negara; b. melakukan penyesuaian sisa pagu pada aplikasi SPAN; c. membuat berita acara penyesuaian sisa pagu DIPA; dan d. menerbitkan surat pemberitahuan atas penyesuaian sisa pagu DIPA. (4) KPPN mencetak surat pemberitahuan atas penyesuaian sisa pagu DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dan menyampaikan ke Satker. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Penyesuaian Sisa Pagu DIPA diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
