PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PILOTING SISTEM...
Pasal 6
BAB 5 — TATA CARA PELAKSANAAN PILOTING SPAN
(1) Dalam hal proses penyusunan dan revisi RKA-K/L-DIPA dan RDP- BUN-DIPA belum menggunakan aplikasi SPAN, Direktorat Jenderal Anggaran melaksanakan proses penyusunan dan revisi RKA-K/L-DIPA dan RDP-BUN-DIPA menggunakan aplikasi RKA-K/L-DIPA. (2) Data RKA-K/L-DIPA termasuk revisi RKA-K/L-DIPA, dan RDP-BUN- DIPA termasuk revisi RDP-BUN-DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan ke dalam media penyimpanan data sementara (temporary database). (3) Data RKA-K/L-DIPA termasuk revisi RKA-K/L-DIPA, dan RDP-BUN- DIPA termasuk revisi RDP-BUN-DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan data yang telah disahkan.
