PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PILOTING SISTEM...
Pasal 22
BAB 5 — TATA CARA PELAKSANAAN PILOTING SPAN
(1) KPPN melakukan penutupan data kontrak tahunan dan data komitmen tahunan kontrak tahun jamak pada akhir tahun anggaran atau waktu lain yang ditentukan. (2) Dalam hal KPPN melakukan penutupan data kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai cadangan yang belum direalisasikan tidak dapat dibayarkan. (3) Penutupan data kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menambah sisa kredit anggaran. (4) Penentuan waktu lain penutupan data kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
