Pasal 18
BAB 5 — TATA CARA PELAKSANAAN PILOTING SPAN
(1) Data kontrak yang disampaikan/didaftarkan oleh Satker kepada KPPN terdiri dari: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. data kontrak yang belum pernah dicatat dalam SPAN; dan b. perubahan atas data kontrak yang telah tercatat dalam SPAN. (2) Perubahan data kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. perubahan elemen data kontrak berdasarkan adendum kontrak menurut ketentuan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah; atau b. perubahan atas elemen data kontrak yang menurut ketentuan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah tidak memerlukan adendum kontrak. (3) Penyampaian data kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah ditandatangani perjanjian kontrak atau perubahan data kontrak untuk dicatatkan ke dalam Kartu Pengawasan Kontrak KPPN melalui aplikasi SPAN.
