Pasal 11
BAB 5 — TATA CARA PELAKSANAAN PILOTING SPAN
(1) Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan inventarisasi tipe supplier sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1). (2) Inventarisasi terhadap tipe supplier sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dan huruf f oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersamaan dengan pengajuan SPM atau pengajuan data kontrak oleh Satker ke KPPN. (3) Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyampaikan data hasil inventarisasi tipe supplier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Satker untuk mendapatkan pengesahan. (4) PPK melakukan verifikasi terhadap data hasil inventarisasi tipe supplier sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Terhadap hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PPK melakukan: a. pengesahan data supplier yang dianggap benar dan menyampaikan kembali ke KPPN; atau b. perbaikan data supplier apabila ditemukan kesalahan dan menyampaikan data supplier yang benar ke KPPN setelah terlebih dahulu dilakukan pengesahan. (6) Data supplier sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi data awal pada database SPAN.
