Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang dapat berbentuk
Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi
atau swasta, yang didirikan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, menjalankan jenis usaha bersifat tetap
dan terus menerus, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Industri pembangkit tenaga listrik adalah kegiatan memproduksi
dan menyediakan tenaga listrik untuk kepentingan umum oleh
Badan Usaha, tidak termasuk transmisi, distribusi dan usaha
penunjang tenaga listrik.
3.
Barang Modal adalah mesin, peralatan, dan peralatan pabrik baik
dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku
cadang yang dipergunakan untuk pemeliharaan dalam kegiatan
usaha penyediaan tenaga listrik oleh Badan Usaha untuk
kepentingan umum.
4.
Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum yang
selanjutnya disingkat IUKU adalah surat izin ketenagalistrikan yang
diberikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,
pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan
peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1004
5.
Pemindahtanganan adalah pemindahan hak, alih aset, perubahan
penggunaan Barang Modal untuk kegiatan lain di luar kegiatan
usaha, diekspor, atau penghapusan dari aset Badan Usaha.
6.
Keadaan
Darurat
(force
majeure)
adalah
keadaan
seperti
kebakaran, bencana alam, kerusuhan, peperangan atau hal-hal
lain yang terjadi di luar kemampuan manusia.
7.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
