PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-01-2019 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA PADA...
Pasal 20
BAB 2 — MANAJEMEN SDM BAGI PNS
(1) PNS pada LNSW diberikan perlindungan berupa: a. jaminan kesehatan; b. jaminan kecelakaan kerja; c. jaminan kematian; dan d. bantuan hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pelaksanaan pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh: a. Unit Asal bagi PNS Kemenkeu; dan b. Instansi Asal bagi PNS Non Kemenkeu dan dapat berkoordinasi dengan Sekretariat Jenderal c.q. Biro Sumber Daya Manusia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
