PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-01-2019 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA PADA...
Pasal 18
BAB 2 — MANAJEMEN SDM BAGI PNS
(1) Pemberhentian dalam jabatan pada LNSW dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Kewenangan pemberhentian dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut: a. pemberhentian untuk jabatan Kepala, Sekretaris, dan Direktur dilaksanakan oleh Menteri Keuangan; b. pemberhentian untuk jabatan Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan pelaksana, dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan
berdasarkan usulan dari Kepala LNSW setelah mendapat pertimbangan dari:
- Unit Asal, bagi PNS Kemenkeu; dan
- Sekretariat Jenderal, bagi PNS non Kemenkeu; c. pemberhentian pelaksana sebagaimana dimaksud pada huruf b bagi PNS golongan I/a s.d IV/a dapat dilaksanakan oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia untuk dan atas nama Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Kepala LNSW setelah mendapat pertimbangan dari:
- Unit Asal, bagi PNS Kemenkeu; dan
- Sekretariat Jenderal, bagi PNS non Kemenkeu; d. pemberhentian pelaksana sebagaimana dimaksud pada huruf b bagi PNS golongan I/a s.d III/a dapat dilaksanakan oleh pejabat administrator pada Biro Sumber Daya Manusia yang menangani mutasi jabatan dan pengaturan status kepegawaian untuk dan atas nama Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Kepala LNSW setelah mendapat pertimbangan dari:
- Unit Asal, bagi PNS Kemenkeu; dan
- Sekretariat Jenderal, bagi PNS non Kemenkeu.
