Pasal 16
BAB 2 — MANAJEMEN SDM BAGI PNS
(1) PNS pada LNSW yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. tanda kehormatan; b. kenaikan pangkat istimewa; c. kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi; dan/atau d. kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan. (3) Selain penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), khusus PNS Kemenkeu juga dapat diberikan penghargaan lain sesuai dengan ketentuan mengenai penghargaan bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Keuangan. (4) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh: a. Unit Asal berkoordinasi dengan Sekretariat Jenderal c.q. Biro Sumber Daya Manusia sesuai usulan Kepala LNSW untuk pemberian penghargaan bagi PNS Kemenkeu; dan b. Instansi Asal berkoordinasi dengan Sekretariat Jenderal c.q. Biro Sumber Daya Manusia sesuai usulan Kepala LNSW untuk pemberian penghargaan bagi PNS Non Kemenkeu. (5) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Unit Asal berkoordinasi dengan Sekretariat Jenderal c.q. Biro Sumber Daya Manusia sesuai usulan Kepala LNSW.
