PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 153 Tahun 2023 tentang PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA DI BIDANG...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diberikan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal dokumen dasar pengembalian.
