PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 153 Tahun 2023 tentang PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA DI BIDANG...
Pasal 16
BAB 7 — PENGELOLAAN PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA SECARA ELEKTRONIK
(1) Pelaksanaan: a. pengajuan permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); b. penerbitan laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan
c. penerbitan Keputusan Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), dilakukan secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2) Dalam hal sistem elektronik belum tersedia atau mengalami gangguan operasional, pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara manual.
