PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 153-pmk-10-2010 Tahun 2010 tentang KEPEMILIKAN SAHAM DAN PERMODALAN...
Pasal 3
(1) Dalam hal Perusahaan Efek nasional atau patungan melakukan Penawaran Umum, maka saham Perusahaan Efek tersebut dapat dimiliki seluruhnya oleh Pemodal Dalam Negeri atau Pemodal Asing.
(2) Pemodal Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula Pemodal Asing yang tidak bergerak di bidang keuangan.
